PEMBUATAN PASSPORT REPUBLIK INDONESIA

 

Untuk membuat Passport Republik Indonesia, Anda akan kami minta untuk menyediakan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dibawah ini :

I. PRIBUMI
A. DEWASA

1. Akte lahir
2. Ijasah SD & ijasah terakhir
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah
6. Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
B. ANAK

1. Akte lahir anak
2. Kartu Keluarga
3. KTP Ayah & Ibu
4. Akte nikah orang tua
5. Ijasah SD & terakhir orang tua

II. WNI KETURUNAN
A. DEWASA

1. Akte lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte nikah
5. Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7. WNI
8. Ganti nama

B. ANAK 
Akte Lahir anak
Akte Lahir orang tua (tergantung tempel di paspor atau ibu)
KTP ayah dan Amp Ibu 
Kartu Keluarga
Akte Nikah Orang Tua


Tidak ada komentar: